Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Perumda PDAM Tirtamarta Yogyakarta yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 3 Yogyakarta
  2. Membuat surat yang ditujukan kepada Direksi Perumda PDAM Tirtamarta Yogyakarta dengan sifat rahasia 
  3. Menghubungi media sosial milik Perumda PDAM Tirtamarta Yogyakarta : Facebook (Faximili :  (0274)520575;
  4. Akun Medsos Kementerian Agama Kota Yogyakarta: Facebook: Perumda Pdam Tirtamarta; instagram: @pdamtirtamarta;
  5. SMS atau Whatsapp ke nomor Customer Service : 0811-2932-333;
  6. Telepon : (0274) 513605; Fax : 515870
  7. Email : pdamjogja@gmail.com;
  8. URL : pdamkotajogja.co.id